Kamis, 23 Januari 2014

PENDIDIKAN KODE ETIK GURU

Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dalam kaitannya dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Pendidikan Kode Etik Guru bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru dan mahasiswa jurusan keguruan yang pada umumnya memajukan kualitas pendidikan nasional.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
         Pendidikan berperan mengantarkan suatu bangsa pada satu tujuan mulia untuk mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan taraf kebudayaan bangsa tersebut. Salah satu pernyataan mengatakan bahwa “semakin tinggi dan maju tingkat pendidikan suatu negara, maka semakin tinggi budaya dan kehidupan sosial warga negara tersebut”. Terlepas dari benar tidaknya pernyataan ini, dapat diambil satu premis bahwa pentingnya pendidikan akan menentukan nasib suatu bangsa pada suatu waktu yang akan datang. Dengan demikian, tidak ada lagi tawar-menawar bahwa pendidikan merupakan satu prioritas yang harus diutamakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan suatu bangsa.
         Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Ciri-ciri atau kriteria suatu profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Begitu juga dengan guru. Guru memiliki kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) yang berbunyi: “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
         Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap profesional dalam setiap sasaran. Sasaran sikap profesional guru  yaitu: sikap terhadap peraturan perundang-undangan, sikap terhadap organisasi profesi, sikap terhadap teman sejawat, sikap terhadap anak didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap pemimpin, sikap terhadap pekerjaan. sikap-sikap tersebut harus benar-benar dipahami oleh guru karena citra guru yang
berkembang di masyarakat baik. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut ditaladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberikan arahan dan dorongan kepada anak didiknya, cara guru berpakaian, berbicara serta bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta masyarakat.
         Di samping itu, bagaimana sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi saat ini pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati oleh guru, sebab guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara mutlak perlu mematuhi kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,. Hal ini juga dipertegas dalam kode etik guru butir sembilan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (PGRI, 1973). Di sini sikap profesional guru dituntut karena akan dilihat oleh khalayak banyak. Sehingga guru harus cermat dan bijak dalam menanggapi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah.
 Tujuan
         Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah memberikan solusi peningkatan profesionalitas guru dan mahasiswa jurusan keguruan melalui pendidikan kode etik.
Manfaat
Manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah meningkatkan profesionalitas guru dan mahasiswa jurusan keguruan melalui pendidikan kode etik dan pada umumnya untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
GAGASAN
Kondisi Terkini
         Guru merupakan ujung tombak pendidikan. Oleh karena itu perannya sangat vital bagi berlangsungnya pendidikan di suatu negara. Namun masih banyak guru yang belum melaksanakan Kode Etik Guru dengan benar. Jangankan melaksanakan, banyak guru yang belum hafal sembilan Kode Etik Guru. Bahkan sampai ada di antara mereka yang melakukan tindakan bodoh yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang guru, misalnya memalukan tindakan kriminal, asusila, dan lain-lain. Ini merupakan ironi bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Solusi yang Pernah Dilakukan
         Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1), yang menyatakan bahwa guru merupakan salah satu profesi di Indonesia. Oleh karena itu harus memiliki kode etik. Pada kenyataannya pemerintah tidak memberikan langkah nyata agar guru dapat melaksanakan kode etik tersebut dengan benar. Dalam perkuliahan, Kode Etik Guru hanya diselipkan pada mata kuliah yang lainnya dan tidak berdiri sendiri sebagai mata kuliah khusus pendidikan kode etik. Dapat diketahui hasilnya pun kurang efektif.
Gagasan yang Diajukan
Bagi Guru Dalam Jabatan
         Guru dalam jabatan ialah guru yang telah aktif mengajar dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan seminar dan pelatihan tentang Pendidikan Kode Etik kepada guru yang telah aktif mengajar. Pemateri yang dihadirkan bisa seorang ahli di bidang kode etik, akademisi dari perguruan tinggi, atau pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Agar solusi ini tidak bersifat statis, maka perlu dibentuk Dewan Kode Etik Guru untuk mengawasi etika guru dan mengadili para pelanggar kode etik guru.
Bagi Mahasiswa Jurusan Keguruan
         Pendidikan Kode Etik dapat diberikan kepada mahasiswa calon guru melalui mata kuliah khusus Pendidikan Kode Etik. Jadi mata kuliah Pendidikan Kode Etik berdiri sendiri. Mata kuliah ini berisi tentang hakikat kode etik, fungsi kode etik, macam-macam kode etik, kode etik guru, dan lain-lain. Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa calon guru dapat memahami kode etik guru dan dapat mengaplikasikannya dengan benar ketika ia telah menjadi guru.
Pihak-Pihak yang Membantu Mengimplementasikan Gagasan
Adapun beberapa pihak yang dapat membantu mengimplementasikan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan, yaitu :
1.    Pemerintah
Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mau dan mampu untuk melaksanakan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan. 
2.    Perguruan Tinggi
Sebagai pelaksana program, perguruan tinggi harus mampu melaksanakan program mata kuliah Pendidikan Kode Etik dengan baik.
3.    Guru
Guru sebagai objek yang akan ditingkatkan profesionalitasnya haruslah memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengikuti program ini yang nantinya akan digunakan untuk kemajuan dirinya dan anak-anak didiknya sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu guru juga harus mau dan mampu untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapatkan dari program Pendidikan Kode Etik ini.
4. Mahasiswa
    Sebagai calon guru, mahasiswa harus memahami dan mengaplikasikan Kode Etik Guru dengan baik sebagai untuk meningkatkan profesionalitas dirinya sebagai calon guru dan umumnya demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Langkah-Langkah Strategis
         Berikut langkah-langkah strategis untuk menyukseskan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan :
1.      Pemerintah menetapkan peraturan pemerintah tentang program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan.
2.      Kemendikbud melaksanakan program bekerja sama dengan instansi terkait.
3.      Perguruan Tinggi melaksanakan program dengan menunjuk dosen yang kompeten di bidang kode etik sebagai pengampu mata kuliah Pendidikan Kode Etik di kampus.
4.      Membentuk Dewan Kode Etik Guru untuk mengawasi dan mengadili para pelanggar Kode Etik Guru.
  
KESIMPULAN
         Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan seminar dan pelatihan tentang Pendidikan Kode Etik kepada guru yang telah aktif mengajar (guru dalam jabatan). Pemateri yang dihadirkan bisa seorang ahli di bidang kode etik, akademisi dari perguruan tinggi, atau pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bagi mahasiswa jurusan keguruan diberikan mata kuliah khusus Pendidikan Kode Etik yang diampu oleh dosen kompeten di bidang kode etik guru.
         Langkah-langkah strategis untuk menyukseskan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan :
1   - Pemerintah menetapkan peraturan pemerintah tentang program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan   mahasiswa jurusan keguruan.
2         -  Kemendikbud melaksanakan program bekerja sama dengan instansi terkait.
    - Perguruan Tinggi melaksanakan program dengan menunjuk dosen yang kompeten di bidang kode etik sebagai pengampu mata kuliah Pendidikan Kode Etik di kampus.
4    - Membentuk Dewan Kode Etik Guru untuk mengawasi dan mengadili para pelanggar Kode Etik Guru.
 
         Pendidikan Kode Etik bermanfaat untuk meningkatkan profesionalitas guru dan mahasiswa calon guru. Mereka sebagai ujung tombak pendidikan di Indonesia dapat lebih memahami kode etik profesinya dan mengimplementasikannya dengan benar. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
        
DAFTAR PUSTAKA
http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/makalah-kode-etik-guru.html
on-line pada tanggal 25 April 2013, pukul 13.00 WIB
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik       on-line pada tanggal 25 April 2013, pukul 13.00 WIB
Masyhud, M.Sulthon, 2012. Manajemen Profesi Kependidikan. Jember: Divisi Penerbitan dan Publikasi Ilmiah LPMPK
www.wikipedia.org
on-line pada tanggal 25 April 2013, pukul 13.00 WIB

Rabu, 20 Maret 2013

Manajemen Personalia Pendidikan

Manajemen Personalia Sekolah 

 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sekolah yang baik perlu diatur atau dimanaj dengan baik. pengaturan tersebut mencakup semua sumber daya yang dimiliki sekolah tersebut. salah satu sumber daya sekolah adalah personal (guru baik PNS maupun bukan PNS, penjaga sekolah, dan tenaga administrasi). Agar personal sekolah tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik perlu suatu pengaturan, yaitu manajemen personalia.

Agar semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar, maka sebagai personalia atau pegawai yang bekerja pada suatu instansi haruslah mengetahui kewajiban dan hak sebagai pegawai, sehingga dalam pelaksanaan tugas akan dapat seimbang. Hal ini akan berpengaruh pada baik atau tidaknya kualitas pekerjaan personil tersebut. Sebagai contohnya, seorang guru SD yang mengetahui apa saja tugas dan kewajibannya maka dia akan dapat dengan mudah melaksanakan perannya sebagai guru dan sebagai personil dari suatu instansi.

Tugas sekolah adalah memberikan pelayanan kepada siswa. Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan di bidang pendidikan. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan ilmu pengetahuan, pelayanan bimbingan dan konseling serta pelayanan keterampilan. Sekolah dasar dikatakan baik apabila sekolah tersebut dapat memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada siswa. Pelayanan yang baik dapat diberikan kepada siswa apabila sekolah tersebut dimanaj dengan baik. Salah satu bagian yang dimanaj adalah personalia sekolah. Untuk itu diperlukan manajemen personalia (management by people). Apabila sekolah tersebut dapat mengatur personilnya dengan baik, maka masing-masing personil akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik pula.

Sebagai calon guru harus mengetahui bagaimana manajemen di sekolah khususnya manajemen personalia atau manajemen yang menangani tentang kepegawaian, karena nantinya setelah terjun ke dunia kerja yang diharapkan seorang guru akan dapat mengatur diri mereka sendiri sehingga mempermudah atasan dalam melaksanakan manajemen personalia. Oleh karena itu dalam pembahasan manajemen personalia dipaparkan mengenai pengadaan kepegawaian hingga pengaturan masa pensiun serta berbagai kegiatan kepegawaian.


B. Rumusan Masalah

Masalah yang dirumuskan dalam pembahasan manajemen personalia ini adalah sebagai berikut.
1) Apa pengetian dan tujuan manajemen personalia di sekolah ?
2) Apa saja komponen manajemen personalia di sekolah?

C. Tujuan Pembahasan

Tujuan pembahasan berdasarkan rumusan masalah di atas adalah untuk mendeskripsikan hal sebagai berikut
1. Pengertian dan tujuan manajemen personalia di sekolah
2. Komponen manajemen personalia di sekolah

D. Manfaat Pembahasan

Manfaat yang diharapkan setelah pembahasan ini adalah sebagai mahasiswa FKIP akan dapat mengetahui bagaimana personalia di sekolah diatur sehingga ketika bekerja nanti diharapkan akan dapat mengetahui hal aopa saja yang harus dilakukan berkenaan dengan perannya sebagai bagian dari personalia di Sekolah .




BAB II
PEMBAHASAN


MANAJEMEN PERSONEL SEKOLAH (Kepegawaian)

Manajemen personalia adalah manajemen yang mengkhususkan diri dalam bidang personalia atau dalam kepegawaiaan. Oleh karena itulah manajemen personalia dapat didefenisikan sebagai berikut: Manajemen personalia adalah suatu ilmu dan seni untuk melaksanakan antara lain planning, organizing dn kontroling sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkat kan semakasimal mungkin. Memang hrus kita ketahui bahwa sukses tidaknya suatu perusahaan /instansi tidak hanya tergantung dari kegiatan dalam bidang personalia, meskipun demikian peranan manajemen personalia cukup besar andilnya terhadap sukses tidaknya.

Pada prisipnya yang dimaksud personel di sini ialah orang-orang yng melaksanaka sesuatu tugas untuk mencapai tujuan. Personel di sekolah meliputi unsur guru yang disebut tenaga edukatif dan unsure karyawan yang disebut tenga administratif. Secara terperinci dapat disebutkan keseluruhan personel sekolah adalah: kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha, dan pesuruh/penjaga sekolah.

Personalia ialah semua anggota organisasi yang bekerja untuk kepentingan organisasi yaitu untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Dalam tiap kelompok personalia perlu pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas. Seorang Kepala Sekolah dapat dibantu oleh seorang atau beberapa orang wakil kepala yang mengkoordinasikan urusan kurikulum atau kegiatan belajar mengajar, urusan kemuridan, urusan sarana prasarana pendidikan, urusan hubungan sekolah dan masyarakat, dan sebagainya. Kelompok personalia non edukatif dipimpin oleh Kepala Tata Usaha, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja tersendiri pula. Tugas ini disesuaikan dengan luas lingkup pekerjaan dan keadaan personalianya.

Pada sekolah dasar, sampai saat ini personalia edukatif terdiri atas Guru Kelas, Guru Agama dan Guru Olahraga. Personalia non edukatif terdiri dari pesuruh dan penjaga sekolah. Di sekolah dasar yang terpencil sering kali personalia ini tidak ada. Demikian tidak ada wakil kepala sekolah dan kepala tata usaha di sekolah dasar. Tugas-tugas mereka seringkali dirangkap oleh Kepala Sekolah atau Guru.
Pengertian administrasi kepegawaian adalah kegiatan mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan. Administarai personel merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu/menunjang kegitan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Para personel harus diadministrasikan/dikelola dengan baik agar mereka senantiasa aktif dalam menjalankan tugasnya sehari-hari

A. Daftar Personel

Daftar personel memuat identitas atau keterangan lengkap tentang diri pegawai atau karyawan yang bersngkutan baik ia itu guru maupun tentag administratif. Keterangan-keterangan ini antar lan meliputi nama lengkap dan identitas pribadi yang lain (agama, tempat tinggal, tahun kelahiran dan sebagainya), pangkat, jabatan, pendidikan terakhir, pendidikan tambahan dan keadaan keluarga.

Di samping itu setiap personel harus disediakan satu map khusus untuk menyimpan arsip-arsip/surat keterangan yang sah, yang mungkn berwujud salinan/fotokopi yang berhubungan erat dengan masalah kepegawaian seperti: surat keputusan pengangkatan pegawai, surat keputusan kanaikan pangkat, surat keputusan kenaikan gaji berkala, salinan/fotokopi ijazah/STTB, fotokopi kartu pegawai (PARPEG), surat keterangan tidak terlibat G. 30 S/PKI, surat nikah, catatan penting yang menyangkut diri pegawai atau guru, misalnya: tanda penghargaan sebbagai guru teladan, piagam dan lain-lain.

B. Daftar Hadir Guru/Karyawan

Kehadiran guru/karyawan hendaknya selalu dapat terkontrol oleh kepala sekolah, daftar hadir ini bagi guru SD mungkin bersifat harian, artinya setiap hari guru menandatangi daftar tersebut, tetapi untuk guru sekolah lanjutan (sekolah menengah) daftar hadir dapat dibuat berdasarkan jam-jam mengajar. Dengan memeriksa daftar hadir tersebut di atas maka dapat dihitung persentase kehadiran atau absensi guru yang bersangkutan.

C. Daftar Konduite

Yang dimaksud daftar konduite adalah daftar yang berisi penilaian terhadap pegawai yang dibuat oleh pimpinan atau atasannya. Dalam hal ini kepala sekolah membuat daftar konduite itu berdasarkan penilaian terhadap guru yang menjadi bawahannya.

Beberapa hal yang penting untuk dinilai menurut Drs. Isned Syarief dkk. (1976:44) adalah: kemampuan kerja (perencanaan program mengajar, kecakapan mengajar, melaksankan manajemen), kerajinan, kepatuhan disiplin kerja, rasa tanggung jawab terhadap tugas Negara, hubungan kerja sama, kelakuan di dalm dan di luar dinas, prakarsa (inisiatif), kepemimpinan, dan pekerjaan pada umumnya.

D. Beberapa Hal tentang Usul Kepegawaian

Pada prinsipnya suatu usul kepegwaian merupakan penghargaan terhadap pegawai yang bersngkutan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu (Drs. Ismed Syarief Cs 1976:45). Beberapa usul kepegawaian ini yang pokok ialah: usul kenaikan gaji berkala (KGB), usul kenaikan pangkat, usul pengangkatan dalam suatu jabatan tertentu, usul atau permohonan cuti, usul pemberian pensiun, dan usul pemberhentian pegawai.

E. Struktur Organisasi Sekolah

Kebijakan di bidang kelembagaan diarahkan pada penataan dan rasionalisasi kelembagaan dalam rangka membentuk organisasi yang efisien, rasional, dan proporsional (rigthsizing) sehingga dapat diwujudkan kelembagaan departemen yang ramping, efektif, efisien, dan responsif terhadap berbagai perubahan.
Kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut .Selain kajian terhadap berbagai hal tersebut, dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi disusun pula prosedur/mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi tersebut yang menghasilkan pedoman bagi setiap unit organisasi.

Unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah :
a) Unsur kepemimpinan
Unsur kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekoalh dan wakil kepala sekolah. Adapun tugas kepala sekolah adalah :
1) Merencanakan, menyusun, membimbing,dan mengawasi kegiatan admnistrasi pendidikan sesuai dengan kebikjakan yang telah ditetapkan.
2) Mengintegrasi dan mengkoordinasi kegiatan dari unit-unit kerja yang ada dilingkungan sekolah.
3) Menjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat.
4) Melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegaiatan admnistrasi di sekolah kepada atasannya langsung.

Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb:
• Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
• Pengorganisasian
• Pengarahan
• Ketenagakerjaan
• Pengkoordinasian
• Pengawasan
• Penilaian
• Identifikasi dan pengumpulan data
• Pengembangan keunggulan
• Penyusunan laporan

URUSAN KURIKULUM
• Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan
• Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
• Mengatur Penyusunan PRogram Pengajaran (Program Semester, Program Satuan Pelajaran, dan Persiapan Mengajar, Penjabaran dan Penyesuaian Kurikulum)
• Mengatur pelaksanaan program penilaian Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan dan Laporan Kemajuan Belajar Siswa serta pembagian Raport dan STTB
• Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
• Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
• Mengatur Pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran
• Mengatur Mutasi Siswa
• Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis
• Menyusun Laporan

URUSAN KESISWAAN
• Mengatur pelaksanaan Bimbingan Konseling
• Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan)
• Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Paskibra
• Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
• Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah
• Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah Raga Prestasi
• Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa

URUSAN SARAN DAN PRASARANA
• Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
• Merencanakan program pengadaannya
• Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana
• Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
• Mengatur pembakuannya
• Menyusun laporan

URUSAN HUBUNGAN MASYARAKAT
• Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite dan peran komite
• Menyelenggarakan bakti social, karyawisata
• Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar seni)
• Menyusun laporan

b) Unsur tata usaha
Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekejaan surat-menyurat dan kearsipan,pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, kesejahteraan pegawai. Tugas dari kepala tata usaha antara lain:
• Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
• Pengelolaan keuangan sekolah
• Pengurus administrasi ketenagaan dan siswa
• Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
• Penyusunan administrasi perlengkapan
• Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
• Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
• Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala
c) Unsur urusan
Unsur urusan merupakan bgian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru, tugasnya adalah membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan sekolah dalam bidang-bidang pengajaran,kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian dan kurikuler

d) Unsur instalasi
Instalasi membantu kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar disekolah. Unsur instalasi ini meliputi perpustakaaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop) serta asrama.


Tugas dari pustakawan sekolah:
• Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronik
• Pengurusan pelayanan perpustakaan
• Perencanaan pengembangan perpustakaan
• Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka / media elektronika
• Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku / bahan pustaka / media elektronika
• Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
• Penyimpanan buku perpustakaan / media elektronika
• Menyusun Tata tertib perpustakaan
• Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
Pengelola Laboratorium memiliki tugas:
• Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
• Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
• Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
• Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium
• Inventarisasi dan pengadministrasian peminjam alat-alat laboratorium
• Menyusun laporan pelaksanaan kagiatan laboratorium

e) Unsur pelaksana
Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dn wali kelas.
Tugas dari guru mata pelajaran antara lain:
• Membuat Perangkat Pembelajaran
• Melaksanakan kegiatan pembelajaran
• Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan Harian, Ulangan Umum, Ujian Akhir
• Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
• Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
• Mengisi daftar nilai siswa
• Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar
• Membuat alat pelajaran / alat peraga
• Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
• Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
• Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
• Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
• Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar
• Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
• Mengatur keberhasilan ruang kelas dan pratikum
• Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan perangkatnya

Tugas dari wali kelas adalah:
• Pengelolaan kelas
• Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Denah tempat duduk siswa, Papan absensi siswa, Daftar pelajaran kelas, Daftar piket kelas,Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswa, pembuatan statistik bulanan siswa
• Pengisian daftar kumpulan nilai (legger)
• Pembuatan catatan khusus tentang siswa
• Pencatatan mutasi siswa
• Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
• Pembagian buku laporan hasil belajar

Tugas dari guru bimbingan dan konseling :
• Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
• Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
• Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar
• Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
• Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan
• Menyusun Satatistik hasil penilaian B.K
• Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
• Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan dan Konseling
• Menyusun laporan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling

f) Siswa
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan disekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organissasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik


BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan pada bab sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Manajemen personalia adalah suatu ilmu dan seni untuk melaksanakan antara lain planning, organizing dn kontroling sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkat kan semakasimal mungkin.
2. Administarai personel merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu/menunjang kegitan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Para personel harus diadministrasikan/dikelola dengan baik agar mereka senantiasa aktif dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

B. Saran

Saran yang dapat dikemukakan berdasarkan pembahasan adalah sebagai berikut:
• Sebagai calon guru atau bagian dari personalia di sekolah hendaknya mengetahui bagaimana cara memanajemen dirinya sendirinya sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya dapat maksimal.
• Sebagai calon guru hendaknya mengetahui apa saja kewajibannya sebagai bagian dari personalia di Sekolah sebelum menuntut haknya sebagai bagian dari personalia.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/2523593/MANAJEMEN-PERSONALIA
http://ridhaacmal.blogspot.com/2010/03/sistem-dan-struktur-organisasi-sekolah.html
http://infobuatkita.wordpress.com/2010/07/19/manajemen-personalia-2/
http://jemiwindra.wordpress.com/2011/01/19/manajemen-personalia/
http://www.docstoc.com/docs/24556312/daftar-hadir-guru

Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli

 

1. Plato (filosof Yunani yang hidup dari tahun 429 SM-346 M) mengatakan bahwa : “Pendidikan itu ialah membantu perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang memungkinkan tercapainya kesemurnaan.”


2. Aristoteles (filosof terbesar Yunani, guru Iskandar Makedoni, yang dilahirkan pada tahun 384 SM-322 SM) mengatakan bahwa : “Pendidikan itu ialah menyiapkan akal untuk pengajaran”.


3. Ibnu Muqaffa (salah seorang tokoh bangsa Arab yang hidup tahun 106 H- 143 H, pengarang Kitab Kalilah dan Daminah) mengatakan bahwa : “Pendidikan itu ialah yang kita butuhkan untuk mendapatkan sesuatu yang akan menguatkan semua indera kita seperti makanan dan minuman, dengan yang lebih kita butuhkan untuk mencapai peradaban yang tinggi yang merupakan santaan akal dan rohani.”


4. Herbert Spencer (filosof Inggris yang hidup tahun 1820-1903 M) mengatakan bahwa : “Pendidikan itu ialah menyiapkan seseorang agar dapat menikmati kehidupan yang bahagia.”


5. Rousseau (filosof Prancis, 1712-1778 M) mengatakan bahwa : “Pendidikan ialah pembekalan diri kita dengan sesuatu yang belum ada pada kita sewaktu masa kanak-kanak, akan tetapi kita membutuhkannya di waktu dewasa”.


6. James Mill (filosof Inggris, 1773-1836) mengatakan bahwa : “Pendidikan itu harus menjadikan seseorang cakap, agar dia menjadi orang yang senantiasa berusaha mencapai kebahagiaan untuk dirinya terutama dan untuk orang lain selainnya.”


7. John Stuart Mill (filosof Inggris, 1806-1873 M) mengatakan bahwa : “Pendidikan itu meliputi segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang untuk dirinya atau yang dikerjakan oleh orang lain untuk dia, dengan tujuan mendekatkan dia kepada tingkat kesempurnaan.”

 

8. John Dewey (filosof Chicago, 1859 M - 1952 M) mengatakan bahwa : " Pendidikan adalah membentuk manusia baru melalui perantaraan karakter dan fitrah, serta dengan mencontoh peninggalan - peninggalan budaya lama masyarakat manusia."


9. Jean-Jacques Rousseau (filosof swiss 1712-1778) menurutnya : “Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang tidak ada pada masa anak-anak, tetapi kita membutuhkannya di waktu dewasa.”


10. Langeveld adalah seorang ahli pendidikan bangsa Belanda Ahli ini merumuskan pengertian pendidikan sebagai berikut : “Pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain”


11. Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, 1889 - 1959) merumuskan pengertian pendidikan sebagai berikut : “Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti ( karakter, kekuatan bathin), pikiran (intellect) dan jasmani anak-anak selaras dengan alam dan masyarakatnya”.


12. wikipedia : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.


13. Menurut M.J. Langeveld, pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.


14. Menurut H. Horne, pendidikan adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.


15. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991), pendidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.


16. Thompson, 1993 : Pendidikan merupakan pengaruh lingkungan terhadap individu untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, pikiran dan sikapnya.


17. Sedangkan Darnelawati (1994) berpendapat bahwa pendidikan formal adalah pendidikan di sekolah yang berlangsung secara teratur dan bertingkat mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat. Tujuan pendidik adalah untuk memperkaya budi pekerti, pengetahuan dan untuk menyiapkan seseorang agar mampu dan trampil dalam suatu bidang pekerjaan tertentu.


18. Crow (dalam Supriyatno, 2001) mengatakan bahwa pendidikan diinterpretasikan dengan makna untuk mempertahankan individu dengan kebutuhan-kebutuhan yang senantiasa bertambah dan merupakan suatu harapan untuk dapat mengembangkan diri agar berhasil serta untuk memperluas, mengintensifkan ilmu pengetahuan dan memahami elemen-elemen yang ada disekitarnya. Pendidikan juga mencakup segala perubahan yang terjadi sebagai akibat dari partisipasi individu dalam pengalaman-pengalaman dan belajar. 

Teori Perkembangan Kognitif (Jean Piaget)

Teori Perkembangan Kognitif, dikembangkan oleh Jean Piaget, seorang psikolog Swiss yang hidup tahun 1896-1980. Teorinya memberikan banyak konsep utama dalam lapangan psikologi perkembangan dan berpengaruh terhadap perkembangan konsep kecerdasan, yang bagi Piaget, berarti kemampuan untuk secara lebih tepat merepresentasikan dunia dan melakukan operasi logis dalam representasi konsep yang berdasar pada kenyataan. Teori ini membahas munculnya dan diperolehnya schemata—skema tentang bagaimana seseorang mempersepsi lingkungannya— dalam tahapan-tahapan perkembangan, saat seseorang memperoleh cara baru dalam merepresentasikan informasi secara mental. Teori ini digolongkan ke dalam konstruktivisme, yang berarti, tidak seperti teori nativisme (yang menggambarkan perkembangan kognitif sebagai pemunculan pengetahuan dan kemampuan bawaan), teori ini berpendapat bahwa kita membangun kemampuan kognitif kita melalui tindakan yang termotivasi dengan sendirinya terhadap lingkungan. Untuk pengembangan teori ini, Piaget memperoleh Erasmus Prize. Piaget membagi skema yang digunakan anak untuk memahami dunianya melalui empat periode utama yang berkorelasi dengan dan semakin canggih seiring pertambahan usia:
  • Periode sensorimotor (usia 0–2 tahun)
  • Periode praoperasional (usia 2–7 tahun)
  • Periode operasional konkrit (usia 7–11 tahun)
  • Periode operasional formal (usia 11 tahun sampai dewasa)