Kode
Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dalam kaitannya dengan profesi, kode
etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota
suatu profesi. Pendidikan Kode Etik Guru bertujuan untuk meningkatkan
profesionalitas guru dan mahasiswa jurusan keguruan yang pada umumnya memajukan
kualitas pendidikan nasional.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pendidikan berperan mengantarkan suatu
bangsa pada satu tujuan mulia untuk mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan
taraf kebudayaan bangsa tersebut. Salah satu pernyataan mengatakan bahwa
“semakin tinggi dan maju tingkat pendidikan suatu negara, maka semakin tinggi
budaya dan kehidupan sosial warga negara tersebut”. Terlepas dari benar
tidaknya pernyataan ini, dapat diambil satu premis bahwa pentingnya pendidikan
akan menentukan nasib suatu bangsa pada suatu waktu yang akan datang. Dengan
demikian, tidak ada lagi tawar-menawar bahwa pendidikan merupakan satu
prioritas yang harus diutamakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan suatu
bangsa.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Ciri-ciri atau kriteria suatu profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Begitu juga dengan guru. Guru memiliki kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) yang berbunyi: “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap profesional dalam setiap sasaran. Sasaran sikap profesional guru yaitu: sikap terhadap peraturan perundang-undangan, sikap terhadap organisasi profesi, sikap terhadap teman sejawat, sikap terhadap anak didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap pemimpin, sikap terhadap pekerjaan. sikap-sikap tersebut harus benar-benar dipahami oleh guru karena citra guru yang berkembang di masyarakat baik. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut ditaladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberikan arahan dan dorongan kepada anak didiknya, cara guru berpakaian, berbicara serta bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta masyarakat.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Ciri-ciri atau kriteria suatu profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Begitu juga dengan guru. Guru memiliki kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) yang berbunyi: “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap profesional dalam setiap sasaran. Sasaran sikap profesional guru yaitu: sikap terhadap peraturan perundang-undangan, sikap terhadap organisasi profesi, sikap terhadap teman sejawat, sikap terhadap anak didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap pemimpin, sikap terhadap pekerjaan. sikap-sikap tersebut harus benar-benar dipahami oleh guru karena citra guru yang berkembang di masyarakat baik. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut ditaladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberikan arahan dan dorongan kepada anak didiknya, cara guru berpakaian, berbicara serta bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta masyarakat.
Di samping itu, bagaimana
sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian
masyarakat luas. Apalagi saat ini pemerintah banyak mengeluarkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati
oleh guru, sebab guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara mutlak
perlu mematuhi kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,.
Hal ini juga dipertegas dalam kode etik guru butir sembilan bahwa guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (PGRI,
1973). Di sini sikap profesional guru dituntut karena akan dilihat oleh
khalayak banyak. Sehingga guru harus cermat dan bijak dalam menanggapi berbagai
peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah.
Tujuan
Tujuan dari penulisan karya tulis ini
adalah memberikan solusi peningkatan profesionalitas guru dan mahasiswa jurusan
keguruan melalui pendidikan kode etik.
Manfaat
Manfaat
dari penulisan karya tulis ini adalah meningkatkan profesionalitas guru dan
mahasiswa jurusan keguruan melalui pendidikan kode etik dan pada umumnya untuk
kemajuan pendidikan di Indonesia.
GAGASAN
Kondisi
Terkini
Guru merupakan ujung tombak
pendidikan. Oleh karena itu perannya sangat vital bagi berlangsungnya
pendidikan di suatu negara. Namun masih banyak guru yang belum melaksanakan
Kode Etik Guru dengan benar. Jangankan melaksanakan, banyak guru yang belum
hafal sembilan Kode Etik Guru. Bahkan sampai ada di antara mereka yang
melakukan tindakan bodoh yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang guru,
misalnya memalukan tindakan kriminal, asusila, dan lain-lain. Ini merupakan
ironi bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Solusi yang Pernah Dilakukan
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1), yang menyatakan bahwa
guru merupakan salah satu profesi di Indonesia. Oleh karena itu harus memiliki
kode etik. Pada kenyataannya pemerintah tidak memberikan langkah nyata agar
guru dapat melaksanakan kode etik tersebut dengan benar. Dalam perkuliahan,
Kode Etik Guru hanya diselipkan pada mata kuliah yang lainnya dan tidak berdiri
sendiri sebagai mata kuliah khusus pendidikan kode etik. Dapat diketahui hasilnya
pun kurang efektif.
Gagasan yang Diajukan
Bagi
Guru Dalam Jabatan
Guru dalam jabatan ialah guru yang
telah aktif mengajar dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan seminar dan pelatihan
tentang Pendidikan Kode Etik kepada guru yang telah aktif mengajar. Pemateri
yang dihadirkan bisa seorang ahli di bidang kode etik, akademisi dari perguruan
tinggi, atau pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Agar
solusi ini tidak bersifat statis, maka perlu dibentuk Dewan Kode Etik Guru
untuk mengawasi etika guru dan mengadili para pelanggar kode etik guru.
Bagi
Mahasiswa Jurusan Keguruan
Pendidikan Kode Etik dapat diberikan
kepada mahasiswa calon guru melalui mata kuliah khusus Pendidikan Kode Etik.
Jadi mata kuliah Pendidikan Kode Etik berdiri sendiri. Mata kuliah ini berisi
tentang hakikat kode etik, fungsi kode etik, macam-macam kode etik, kode etik
guru, dan lain-lain. Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa calon guru dapat
memahami kode etik guru dan dapat mengaplikasikannya dengan benar ketika ia
telah menjadi guru.
Pihak-Pihak yang Membantu
Mengimplementasikan Gagasan
Adapun
beberapa pihak yang dapat membantu mengimplementasikan program Pendidikan Kode
Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan, yaitu :
1. Pemerintah
Pemerintah sebagai
pengambil kebijakan harus mau dan mampu untuk melaksanakan program Pendidikan
Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan.
2. Perguruan
Tinggi
Sebagai pelaksana
program, perguruan tinggi harus mampu melaksanakan program mata kuliah
Pendidikan Kode Etik dengan baik.
3. Guru
Guru sebagai objek yang
akan ditingkatkan profesionalitasnya haruslah memiliki kesadaran dan kemauan
untuk mengikuti program ini yang nantinya akan digunakan untuk kemajuan dirinya
dan anak-anak didiknya sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu guru juga
harus mau dan mampu untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapatkan dari program
Pendidikan Kode Etik ini.
4. Mahasiswa
Sebagai calon guru, mahasiswa harus
memahami dan mengaplikasikan Kode Etik Guru dengan baik sebagai untuk
meningkatkan profesionalitas dirinya sebagai calon guru dan umumnya demi
kemajuan pendidikan di Indonesia.
Langkah-Langkah Strategis
Berikut langkah-langkah strategis
untuk menyukseskan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan
keguruan :
1. Pemerintah
menetapkan peraturan pemerintah tentang program Pendidikan Kode Etik bagi guru
dan mahasiswa jurusan keguruan.
2. Kemendikbud
melaksanakan program bekerja sama dengan instansi terkait.
3. Perguruan
Tinggi melaksanakan program dengan menunjuk dosen yang kompeten di bidang kode
etik sebagai pengampu mata kuliah Pendidikan Kode Etik di kampus.
4. Membentuk
Dewan Kode Etik Guru untuk mengawasi dan mengadili para pelanggar Kode Etik
Guru.
KESIMPULAN
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan dapat memberikan seminar dan pelatihan tentang Pendidikan Kode
Etik kepada guru yang telah aktif mengajar (guru dalam jabatan). Pemateri yang
dihadirkan bisa seorang ahli di bidang kode etik, akademisi dari perguruan
tinggi, atau pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bagi
mahasiswa jurusan keguruan diberikan mata kuliah khusus Pendidikan Kode Etik
yang diampu oleh dosen kompeten di bidang kode etik guru.
Langkah-langkah strategis untuk
menyukseskan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan
keguruan :
1 - Pemerintah
menetapkan peraturan pemerintah tentang program Pendidikan Kode Etik bagi guru
dan mahasiswa jurusan keguruan.
2 - Kemendikbud
melaksanakan program bekerja sama dengan instansi terkait.
- Perguruan
Tinggi melaksanakan program dengan menunjuk dosen yang kompeten di bidang kode
etik sebagai pengampu mata kuliah Pendidikan Kode Etik di kampus.
4 - Membentuk
Dewan Kode Etik Guru untuk mengawasi dan mengadili para pelanggar Kode Etik
Guru.
Pendidikan Kode Etik bermanfaat untuk
meningkatkan profesionalitas guru dan mahasiswa calon guru. Mereka sebagai
ujung tombak pendidikan di Indonesia dapat lebih memahami kode etik profesinya
dan mengimplementasikannya dengan benar. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/makalah-kode-etik-guru.html
on-line
pada tanggal 25 April 2013, pukul 13.00 WIB
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik on-line pada tanggal 25 April 2013,
pukul 13.00 WIB
Masyhud, M.Sulthon, 2012. Manajemen Profesi Kependidikan. Jember: Divisi Penerbitan dan
Publikasi Ilmiah LPMPK
www.wikipedia.org
on-line pada tanggal 25 April 2013, pukul 13.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar