Kamis, 23 Januari 2014

PENDIDIKAN KODE ETIK GURU

Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dalam kaitannya dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Pendidikan Kode Etik Guru bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru dan mahasiswa jurusan keguruan yang pada umumnya memajukan kualitas pendidikan nasional.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
         Pendidikan berperan mengantarkan suatu bangsa pada satu tujuan mulia untuk mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan taraf kebudayaan bangsa tersebut. Salah satu pernyataan mengatakan bahwa “semakin tinggi dan maju tingkat pendidikan suatu negara, maka semakin tinggi budaya dan kehidupan sosial warga negara tersebut”. Terlepas dari benar tidaknya pernyataan ini, dapat diambil satu premis bahwa pentingnya pendidikan akan menentukan nasib suatu bangsa pada suatu waktu yang akan datang. Dengan demikian, tidak ada lagi tawar-menawar bahwa pendidikan merupakan satu prioritas yang harus diutamakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan suatu bangsa.
         Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Ciri-ciri atau kriteria suatu profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Begitu juga dengan guru. Guru memiliki kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) yang berbunyi: “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
         Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap profesional dalam setiap sasaran. Sasaran sikap profesional guru  yaitu: sikap terhadap peraturan perundang-undangan, sikap terhadap organisasi profesi, sikap terhadap teman sejawat, sikap terhadap anak didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap pemimpin, sikap terhadap pekerjaan. sikap-sikap tersebut harus benar-benar dipahami oleh guru karena citra guru yang
berkembang di masyarakat baik. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut ditaladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberikan arahan dan dorongan kepada anak didiknya, cara guru berpakaian, berbicara serta bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta masyarakat.
         Di samping itu, bagaimana sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi saat ini pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati oleh guru, sebab guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara mutlak perlu mematuhi kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,. Hal ini juga dipertegas dalam kode etik guru butir sembilan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (PGRI, 1973). Di sini sikap profesional guru dituntut karena akan dilihat oleh khalayak banyak. Sehingga guru harus cermat dan bijak dalam menanggapi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah.
 Tujuan
         Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah memberikan solusi peningkatan profesionalitas guru dan mahasiswa jurusan keguruan melalui pendidikan kode etik.
Manfaat
Manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah meningkatkan profesionalitas guru dan mahasiswa jurusan keguruan melalui pendidikan kode etik dan pada umumnya untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
GAGASAN
Kondisi Terkini
         Guru merupakan ujung tombak pendidikan. Oleh karena itu perannya sangat vital bagi berlangsungnya pendidikan di suatu negara. Namun masih banyak guru yang belum melaksanakan Kode Etik Guru dengan benar. Jangankan melaksanakan, banyak guru yang belum hafal sembilan Kode Etik Guru. Bahkan sampai ada di antara mereka yang melakukan tindakan bodoh yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang guru, misalnya memalukan tindakan kriminal, asusila, dan lain-lain. Ini merupakan ironi bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Solusi yang Pernah Dilakukan
         Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1), yang menyatakan bahwa guru merupakan salah satu profesi di Indonesia. Oleh karena itu harus memiliki kode etik. Pada kenyataannya pemerintah tidak memberikan langkah nyata agar guru dapat melaksanakan kode etik tersebut dengan benar. Dalam perkuliahan, Kode Etik Guru hanya diselipkan pada mata kuliah yang lainnya dan tidak berdiri sendiri sebagai mata kuliah khusus pendidikan kode etik. Dapat diketahui hasilnya pun kurang efektif.
Gagasan yang Diajukan
Bagi Guru Dalam Jabatan
         Guru dalam jabatan ialah guru yang telah aktif mengajar dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan seminar dan pelatihan tentang Pendidikan Kode Etik kepada guru yang telah aktif mengajar. Pemateri yang dihadirkan bisa seorang ahli di bidang kode etik, akademisi dari perguruan tinggi, atau pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Agar solusi ini tidak bersifat statis, maka perlu dibentuk Dewan Kode Etik Guru untuk mengawasi etika guru dan mengadili para pelanggar kode etik guru.
Bagi Mahasiswa Jurusan Keguruan
         Pendidikan Kode Etik dapat diberikan kepada mahasiswa calon guru melalui mata kuliah khusus Pendidikan Kode Etik. Jadi mata kuliah Pendidikan Kode Etik berdiri sendiri. Mata kuliah ini berisi tentang hakikat kode etik, fungsi kode etik, macam-macam kode etik, kode etik guru, dan lain-lain. Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa calon guru dapat memahami kode etik guru dan dapat mengaplikasikannya dengan benar ketika ia telah menjadi guru.
Pihak-Pihak yang Membantu Mengimplementasikan Gagasan
Adapun beberapa pihak yang dapat membantu mengimplementasikan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan, yaitu :
1.    Pemerintah
Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mau dan mampu untuk melaksanakan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan. 
2.    Perguruan Tinggi
Sebagai pelaksana program, perguruan tinggi harus mampu melaksanakan program mata kuliah Pendidikan Kode Etik dengan baik.
3.    Guru
Guru sebagai objek yang akan ditingkatkan profesionalitasnya haruslah memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengikuti program ini yang nantinya akan digunakan untuk kemajuan dirinya dan anak-anak didiknya sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu guru juga harus mau dan mampu untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapatkan dari program Pendidikan Kode Etik ini.
4. Mahasiswa
    Sebagai calon guru, mahasiswa harus memahami dan mengaplikasikan Kode Etik Guru dengan baik sebagai untuk meningkatkan profesionalitas dirinya sebagai calon guru dan umumnya demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Langkah-Langkah Strategis
         Berikut langkah-langkah strategis untuk menyukseskan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan :
1.      Pemerintah menetapkan peraturan pemerintah tentang program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan.
2.      Kemendikbud melaksanakan program bekerja sama dengan instansi terkait.
3.      Perguruan Tinggi melaksanakan program dengan menunjuk dosen yang kompeten di bidang kode etik sebagai pengampu mata kuliah Pendidikan Kode Etik di kampus.
4.      Membentuk Dewan Kode Etik Guru untuk mengawasi dan mengadili para pelanggar Kode Etik Guru.
  
KESIMPULAN
         Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan seminar dan pelatihan tentang Pendidikan Kode Etik kepada guru yang telah aktif mengajar (guru dalam jabatan). Pemateri yang dihadirkan bisa seorang ahli di bidang kode etik, akademisi dari perguruan tinggi, atau pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bagi mahasiswa jurusan keguruan diberikan mata kuliah khusus Pendidikan Kode Etik yang diampu oleh dosen kompeten di bidang kode etik guru.
         Langkah-langkah strategis untuk menyukseskan program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan mahasiswa jurusan keguruan :
1   - Pemerintah menetapkan peraturan pemerintah tentang program Pendidikan Kode Etik bagi guru dan   mahasiswa jurusan keguruan.
2         -  Kemendikbud melaksanakan program bekerja sama dengan instansi terkait.
    - Perguruan Tinggi melaksanakan program dengan menunjuk dosen yang kompeten di bidang kode etik sebagai pengampu mata kuliah Pendidikan Kode Etik di kampus.
4    - Membentuk Dewan Kode Etik Guru untuk mengawasi dan mengadili para pelanggar Kode Etik Guru.
 
         Pendidikan Kode Etik bermanfaat untuk meningkatkan profesionalitas guru dan mahasiswa calon guru. Mereka sebagai ujung tombak pendidikan di Indonesia dapat lebih memahami kode etik profesinya dan mengimplementasikannya dengan benar. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
        
DAFTAR PUSTAKA
http://iierrrr.blogspot.com/2012/04/makalah-kode-etik-guru.html
on-line pada tanggal 25 April 2013, pukul 13.00 WIB
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik       on-line pada tanggal 25 April 2013, pukul 13.00 WIB
Masyhud, M.Sulthon, 2012. Manajemen Profesi Kependidikan. Jember: Divisi Penerbitan dan Publikasi Ilmiah LPMPK
www.wikipedia.org
on-line pada tanggal 25 April 2013, pukul 13.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar